
NUSANEWS, JAKARTA - Propam Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah memeriksa Aiptu S yang diduga memiliki warung yang menjual minuman keras (miras) oplosan yang kemudian digerebek oleh aparat polisi dan warga di Pasar Minggu. Anggota Polres Jaksel tersebut mengaku bila warung itu bukanlah miliknya.
"Sementara anggota (Aiptu S) sudah dipanggil. Sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/7/2017).
Selain itu, Iwan juga mengaku jajarannya telah memeriksa warga sipil yang diduga sebagai pemilik warung miras itu. "Sekarang saya lagi periksa para saksi-saksi. Kemudian juga pemilik. Sejauh ini, belum saya dapatkan terkait keterlibatan (Aiptu S)," ucapnya.
Keterangan yang disampaikan seseorang yang diduga sebagai pemilik itu, berbeda dengan yang disampaikan oleh Aiptu S. Aiptu S berdalih, penjual miras di warung itu menyebut namanya agar polisi tidak menggerebeknya.
"Keterangannya, yang bersangkutan (S) tidak (mengedarkan miras). Ya, kita nanti mencari alat bukti. Kita kan tidak bisa mengatakan, bahwa si penjual ini," ujarnya.
Namun, Aiptu S tidak menyangkal bahwa dirinya kenal dengan seseorang yang disebut sebagai penjual sekaligus pemilik warung miras oplosan itu. "Kalau soal kenal, diakuin sama dia (Aiptu S) kenal. Cuma mungkin, yang bersangkutan (terduga pemilik) supaya aman saja dibilang kenal (dengan Aiptu S) supaya polisi tidak menggerebeknya," sambungnya.
Meski demikian, polisi tetap akan menyelidiki dugaan keterlibatan Aiptu S. Iwan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika Aiptu S terbukti menjual miras oplosan.
"Kita proses (jika terbukti). Kita lihat dulu kesalahannya. Kan ada prosesnya, kita periksa, nanti minta saran hukum Bidang Hukum Polda," lanjutnya. (dtk)