logo
×

Jumat, 21 Juli 2017

Fahri Hamzah Nilai Wajar Bila UU Pemilu Digugat ke MK

Fahri Hamzah Nilai Wajar Bila UU Pemilu Digugat ke MK

NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, kata dia, pihak yang tidak setuju dengan Presidential Threshold itu cukup banyak.

"Saya kira adalah wajar ya karena komponen yang tidak setuju dengan opsi Presidential Threshold 20% itu khususnya cukup besar," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia pun yakin bahwa nantinya MK bakal gugurkan Presidential Threshold itu. Karena, lanjut dia, konsep Presidential Threshold itu bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilu presiden (Pilpres) secara langsung.

"Jadi ini rada bertentangan pemilu sebelumnya mensyaratkan pemilu yang akan datang," ucapnya.

Dia menambahkan, Presidential Threshold itu juga seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali.

"Sebab capaian tahun ini ditentukan yang akan datang. Misalnya ada partai yang dapat 30-50% maka selama lima tahun mereka bisa kampanye, saya lima tahun lagi akan punya calon sendiri. Meskipun tahun ini dia enggak bisa sendiri, karena dia harus berdasarkan tahun sebelumnya," tutupnya.  (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: