NUSANEWS, JAKARTA - Pemerintahan era Jokowi-JK tampaknya selalu dinaungi permasalahan yang berdampak langsung kepada rakyatnya. Kali ini, masyarakat ditimpa oleh kelangkaan garam di pasaran.
Hal ini tentunya menjadi sebuah ironi karena kelangkaan garam justru terjadi di tengah negara kepulauan yang memiliki pasokan air laut yang melimpah. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Kamasia), Abdul Halim, menilai bahwa hal ini terjadi karena bobroknya kinerja beberapa instansi kementerian.
“Memang buruk kinerja per kementeriannya, Karena sudah buruk di tingkat kementerian, maka amburadul di level koordinasi antar-kementerian,” ucap Halim ketika dikonfirmasi oleh Aktual, Jum’at (28/7).
Beberapa kementerian tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT. Garam sebagai BUMN yang mengurus garam juga menjadi sorotan Halim.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan yang cukup baik untuk mendongkrak produksi garam nasional. Hal itu pun membuat implementasi di lapangan kacau balau sehingga mengorbankan petani garam dan rakyat Indonesia.
“Dua-duanya, saking nggak becusnya, alam atau cuaca buruk yang mereka salahkan,” jelasnya mengenai kebijakan dan implementasi di lapangan.
Kamasia sendiri mengeluarkan empat pokok yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Keempat pokok ini adalah sebagai berikut.
1. Melakukan harmonisasi kebijakan pergaraman yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing petambak garam dalam negeri, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam;
2. Melakukan pendampingan teknis dan non-teknis (permodalan, pelatihan berbasis teknologi peningkatan kualitas garam, dll) kepada petambak garam;
3. Mengembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik negara bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
4. Memastikan harmonisasi kebijakan pergaraman, pendampingan petambak garam, dan revitalisasi PT. Garam menjadi prioritas kinerja pemerintah melalui pengesahan Nota Keuangan RAPBN 2017 yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR Republik Indonesia pada bulan Agustus 2017 mendatang.
(akt)