NUSANEWS, JAKARTA - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah melalui Kemenkumham memang ditanggapi perlawanan ormas tersebut yang tetap akan melakukan kegiatannya seperti biasa.
Namun, Kapolri Tito Karnavian pun tak kalah garang dengan mengancam akan memproses secara hukum jika ada perlawanan yang berujung anarkistis.
Karena itu, Tito meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk chaos.
Malah, Tito mengancam akan menerapkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107b yakni kejahatan terhadap keamanan negara.
“Jangan sampai melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi, bukan Perppu Ormas yang akan kami terapkan tapi. Itu berhubungan dengan keamanan negara,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Dalam Undang-undang tersebut, ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Pihak manapun yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.
“Ancamannya 20 tahun (penjara),” tegas mantan Kepala BNPT ini.
Tito menilai, dengan legalitas HTI sebagai ormas yang dicabut, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.
“Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kubu HTI melalui juru bicaranya menegaskan akan tetap melawan dengan melakukan aktifitas seperti biasa.
Bahkan, langkah hukum sudah dilakukan dengan mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihsa Mahendra. (ps)