logo
×

Jumat, 21 Juli 2017

Ingin Lengserkan Setya Novanto Dari Ketua DPR RI?, Refly Harun: Ada 3 Cara...

Ingin Lengserkan Setya Novanto Dari Ketua DPR RI?, Refly Harun: Ada 3 Cara...

NUSANEWS, JAKARTA - Sejak ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, suara kasak-kusuk yang menginginkkanya lengser dari Ketua DPR RI pun mulai menyeruak.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui, Setya Novanto masih tetap bisa aktif sebagai Ketua DPR RI meski sudah berstatus tersangka.

Namun, Refly menilai setidaknya ada tiga cara untuk melengserkan pria yang akrab disapa Setnov dari kursi pimpinan dewan.

Cara pertama sekaligus cara paling gampang yang bisa ditempung adalah melalui mekanisme internal partai.

Meski disebutnya itu jadi cara paling gampang, namun cara itu tak segampang seperti yang terlihat.

“Paling gampang adalah dimundurkan oleh partai politik dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW),” terang Refly Jumat (21/7).

Akan tetapi, cara pertama itu juga disebutnya nyaris mustahil.

Sebabnya, selain Ketua Umum DPR RI, Papa Novanto juga adalah Ketua Umum Golkar yang memiliki pendukung kuat.

“Kalau pakai cara ini, rasanya tidak mungkin karena dia adalah ketua umum-nya,” jelas Refly

Cara kedua, menurutnya, bisa dilakukan melalui mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun, dengan mekanisme politik itu pula, jelasnya, akan sangat tergantung pada konstalasi politik di dalam gedung parlemen.

“Di MKD juga tidak mungkin karena dia (Setnov). Bisa jadi Novanto yang memegang konstalasi politik di MKD,” tambahnya.

Disamping dua cara tersebut, masih ada cara ketiga yang disebut Refly sebagai cara paling mungkin untuk dilakukan.

Cara ketiga itu adalah melalui proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang paling bisa diharapkan adalah proses peradilan yang cepat agar dilimpahkan ke pengadilan. Begitu dilimpahkan Setnov sudah non-aktif,” tutupnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Meski tersangka, kubu Golkar menegaskan akan tetap memberikan dukungan penuh kepada ketua umum-nya itu.

Selain Setnov, mantan Ketua DRP RI Ade Komarudin juga disebut ikut menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar 100 ribu dollar Amerika. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: