NUSANEWS, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menilai ambang batas pencapresan atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan bukanlah kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan kepentingan para partai pendukungnya.
"Yang punya kepentingan siapa, Jokowi atau partai-partai itu. Partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi, tapi nanti Jokowilah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential threshold 20 persen," ujarnya kepada redaksi, Jumat (21/7).
Yusril menjelaskan, dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2019, Jokowi harus membuat kesepakatan dengan harga tinggi dengan partai-partai yang mendukungnya selama ini.
"Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, dia pun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara tiga persen kursi di DPR," katanya.
Yusril mengaku khawatir jika Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai tersebut. Pada akhirnya akan membuat Jokowi terjebak dalam deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya tetapi tidak menguntungkan bangsa dan negara. Beragam kesepakatan bisa dibuat, seperti keuntungan materi maupun bagi-bagi jabatan mulai dari menteri, dubes, komisi-komisi negara sampai direksi dan komisaris BUMN.
"Makin banyak deal yang dilakukan, makin banyak pula orang-orang tidak kompeten mengisi jabatan-jabatan publik. Yang akhirnya potensial menjerumuskan bangsa dan negara ini," tegasnya. (rm)