NUSANEWS, JAKARTA - KPK terus mendalami peran Setya Novanto dalam pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pengadaan E-KTP. Informasi tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (20/7).
Dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Novanto di Hotel Grand Melia Jakarta untuk membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu juga dihadiri terdakwa Irman dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
"Untuk AA kita bertanya peran-peran yang bersangkutan (Setya Novanto). Pertemuan-pertemuan yang dihadiri dan relasi dengan tersangka SN yang sebagian juga mulai muncul difakta persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.
KPK menduga Novanto berperan dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa Ketua DPR 2014-2019 itu juga yang mengatur perusahaan peserta dan pemenang tender proyek e-KTP. Novanto melancarkan aksinya melalui perantara Andi Agustinus.
"Dari persidangan kita juga bisa melihat bahwa ada peran-peran tertentu termasuk dua tersangka tersebut. Tentu akan diperdalam dalam kasus masing-masing dan akan diperdalam apa ada indikasi penerimaan dana pada pihak lain," imbuhnya. (rm)