logo
×

Kamis, 20 Juli 2017

Bakal Revisi Perppu Keterbukaan Informasi, DPR Khawatirkan Kesewenang-wenangan Pejabat Pajak

Bakal Revisi Perppu Keterbukaan Informasi, DPR Khawatirkan Kesewenang-wenangan Pejabat Pajak

NUSANEWS, JAKARTA -  Komisi XI DPR masih mengkhawatirkan dampak dari adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Pasalnya, Perppu ini berpotensi menjadikan pegawai pajak lebih otoriter dan akan merugikan wajib pajak.

Renacananya, pekan depan DPR akan mengambil sikap menerima atau menolak Perppu tersebut. Untuk itu, saat ini pihaknya masih mengkaji secara dalam termasuk akan merevisi beberapa poin di dalamnya.

“Revisi atau amandemen Perppu itu penting, agar para fiskus (petugas pajak) tidak semena-mena dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak meresahkan para WP domestik,” ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis (20/7).

Namun begitu, Mekeng sendiri enggan untuk menegaskan poin-poin mana saja yang lain yang akan direvisi. Baginya, yang penting revisi Perppu itu untuk menyempurnakan, agar tak menjadi polemik di masyarakat.

“Memang yang harus diburu-buru di luar, tentunya Perppu ini enggak sempurna, makanya DPR akan amandemen nanti. Karena kami maunya semua lengkap.”

Mekeng menegaskan, yang paling krusial dari Perppu Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan itu terutama di Pasal 2 ayat 2 (b). Di situ memang disebutkan, mengenai laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sementara selebihnya, hanya berisi perjanjian internasional yang sebetulnya hal tersebut bisa masuk dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Kondisi itu yang akan kami revisi, agar Perppu ini, kalau pun DPR menerimanya, bisa lebih sempurna,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Johny Plate menyebut, Perppu ini menjadi dalih pemerintah karena adanya keterdesakan penerimaan negara. Serta perjanjian internasional dalam kerangka negara-negara G20. Karena kalau Perppu ini ditolak DPR, diklaim pemerintah, Indonesia akan dikucilkan oleh negara-negara G20.

“Kalau itu benar (dikucilkan G20), tentu ini menyulitkan kita, terutama dalam kesetaraan perdagangan kita. Jadi, way out kita apa di G20? Kalau bagi saya, yang penting penerimaan kita bisa digenjot dari domestik.”  (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: