NUSANEWS, JAKARTA - Kengototan Pansus Hak Angket KPK untuk memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dugaan keterilbatan Ketua KPK Agus Rahardjo mulai mengendur.
Padahal, pemanggilan pria asal Solok, Sumatera Barat itu, sebelumnya telah disepakati seluruh fraksi yang mengikuti rapat.
Namun kemarin, rencana itu tiba-tiba dibatalkan dan pansus manyatakan bahwa pemanggilan itu baru sebatas rencana.
“Belum semua fraksi setuju,” terang anggota pansus angket Eddy Kusuma Wijaya saat ditemui di gedung DPR, Sabtu (29/7) kemarin.

Rencananya, pemanggilan Gamawan itu masih akan dibahsa lagi di unternal pansus, sebab, belum semua fraksi sepakan dengan rencana tersebut.
“Agenda pansus memang berubah-ubah. Jadi, pemanggilan saksi bergantung dengan kepentingan. Sesuai kebutuhan penyelidikan,” terang legislator asal Dapil Banten III itu.
Kegalauan Pansus Hak Angket KPK ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, kengototan memanggil tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani pun batal dilaksanakan.
Eddy beralasan, pembatalan itu karena politikus Partai Hanura tersebut sudah mengirim surat yang berisikan pengakuan.
Dalam suratnya, Miryam menyatakan dia tidak mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III dalam menghadapi kasus mega korupsi itu.
“Karena sudah klir, maka pemanggilan tidak dilakukan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III itu menegaskan bahwa pansus tetap solid dalam melaksanakan penyelidikan meski Gerindra memutuskan keluar dari pansus.
Sementara, menanggapi rencana PAN yang bakal hengkang, Eddy menyebut sampai saat ini partai berlambang matahari itu belum menyampaikan secara resmi.

“Itu mungkin pendapat individu saja, bukan fraksi,” jawabnya.
Sementara itu, pemohon uji materi pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin percaya diri.
Langkah untuk menghentikan laju Pansus Hak Angket di DPR itu terbantu dengan kondisi pansus yang kian lemah.
Hingga saat ini, ada beberapa permohonan uji materi (judicial review) yang terdaftar di MK yang diantaranya sudah mulai memasuki tahap sidang.
Sedangkan gugatan dari para pegawai KPK, rencananya akan menjalani sidang pendahuluan pada Rabu (2/8) mendatang.
(ps)


