
NUSANEWS, JAKARTA - Wacana soal pembentukan Densus Antikorupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia, ternyata mendapatkan sambutan positif dari beberapa pihak.
Meski begitu, menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para anggota Densus Antikorupsi, bila nantinya wacana tersebut benar-benar terwujud.
Kepada Kriminalitas.com, Bambang mengatakan, Polri wajib menempatkan anggota yang memiliki mental baja dan jujur. Hal tersebut menurut Bambang, sangat penting, karena wajib bagi anggota Densus Antikorupsi untuk tidak tergoda dengan suap.
“Kedua harus profesional, memahami hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, cara penggunaan anggaran, prosedur pelaksnaan proyek dan pengadaan barang, prosedur lelang barang negara,” kata Bambang dalam pesannya singkatnya kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Lalu syarat ketiga, Polri harus membuka pengawasan secara luas terhadap pelaksanaan tugas Densus anti korupsi. Selanjutnya setiap anggota yang ditempatkan dalam Densus Antikorupsi harus berpikir obyektif dan tidak boleh merasa paling benar atau merasa selalu benar.
“Kelima harus bersikap arif dalam bertindak, tidak emosional atau main tembak saja,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Bambang, anggota Densus Antikorupsi wajib memiliki analisa tajam terhadap kasus korupsi, sebab korupsi bukan kasus mono kausa tetapi multi kausa.
“Ketujuh bersikap independen atau tidak memihak kepada kepentingan tertentu atau memihak kelompok politik, pengusaha, mafia. Kalau hal-hal tersebut tidak dibenahi lebih dulu, atau hanya mengandalkan kekuasaan saja, masalah pembangunan nasional bisa jadi kacau,” tegasnya.
Namun di akhir kata, Bambang berpesan, pembentukan Densus Antikorupsi ini tidak boleh menjadi sebuah ‘proyek’. “Jadi pembentukan lembaga ini harus dilandasi pemikiran yang arif, tidak ‘grasak-grusuk’ mumpung berkuasa,” pungkasnya. (km)