logo
×

Jumat, 21 Juli 2017

Tolak Gula Rafinasi Jadi Konsumsi, APTRI Dukung Lelang Online

Tolak Gula Rafinasi Jadi Konsumsi, APTRI Dukung Lelang Online

NUSANEWS, JAKARTA -  Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan banyaknya rembesan gula kristal rafinasi di beberapa daerah. Kondisi itu menunjukkan ada kelebihan jumlah gula yang diimpor. Padahal, jelas-jelas merugikan petani tebu karena tidak seharusnya gula rafinasi menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.

"Ini menunjukkan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi," kata Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin, dalam keterangannya, Jumat (21/7).

APTRI sendiri menggelar rakernas pada Kamis kemarin (20/7) yang dihadiri antara lain Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementan Gede Wirasuta, perwakilan direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat Ditjen Pajak serta pihak terkait lainnya.

Nur mengungkapkan, adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang secara online melalui Permendag Nomor 16/2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor. Dengan aturan baru tersebut, kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.

"Untuk itu, APTRI mengusulkan adanya pembatasan impor sesuai kebutuhan dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini, kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi. Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.

Pemerintah sendiri pernah menyebut lelang gula kristal rafinasi dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula Kristal rafinasi oleh Kemendag melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).

Kode di dalam e-barcode memuat informasi dan histori perdagangan gula kristal rafinasi yang lengkap dan akurat. Mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi.  (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: