NUSANEWS, JAKARTA - Kalangan organisasi masyarakat sipil menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memiliki kecenderungan melegitimasi kesewenang-wenangan pemerintah.
Alasannya, Perppu tersebut tidak hanya menyasar Ormas berpaham radikal dan ekstrem, tetapi semua Ormas. Dikhawatirkan pemerintah bisa menggunakan Perppu tersebut untuk membubarkan Ormas-Ormas yang dianggap tidak mendukung pemerintah.
Koordinator Kontras, Yati Andriani mengatakan, Perppu Ormas jelas mengancam gerakan penegakan HAM dan demokrasi. "Ancaman ekstrimisme, radikalisme, dan intoleransi memang nyata, tapi penanganannya tidak bisa serampangan, harus tetap akuntabel dan bermartabat serta mengikuti prinsip-prinsip hukum dan demokrasi," katanya di Jakarta.
Pihaknya menilai, Perppu Ormas lahir dari kegagapan pemerintah dalam menyikapi dinamika demokrasi. Di saat intoleransi dan radikalisme meningkat, pemerintah terkesan panik lalu mengeluarkan Perppu dengan mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Yati, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup jelas mengatur Ormas, termasuk pembubaran Ormas. Sementara Perppu Ormas juga mengatur soal penodaan dan penistaan agama.
"Pasal-pasal penodaan dan penistaan agama rentan digunakan untuk tujuan politik, selama ini yang dituduh menista agama justru orang atau kelompok minoritas," ungkapnya.
Kata dia, untuk menghadapi Ormas yang bertentangan denganPancasila justru pengujian secara yudisial atau pengadilan lebih tepat. Yati mengingatkan, jangan sampai kehadiran Perppu Ormas membuat pemerintah memiliki kewenangan penuh tanpa adanya control and balances.
"Selama ini tidak ada cara membuktikan orang atau suatu kelompok bertentangan dengan Pancasila, jika mekanisme pengadilan dihilangkan bagaimana pemerintah akan membuktikan hal itu," tandasnya.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, negara harus mengantisipasi kelompok radikal dan ekstrem dengan cara yang benar sesuai UU Ormas. Bukan lewat Perppu yang isinya sewenang-wenang.
"Perppu Ormas ini bukan hanya untuk satu kelompok saja, tapi semua Ormas baik itu Ormas Keagamaan, Organisasi Petani, serikat buruh, sampai organisasi mahasiswa," katanya.
Kata dia, semua Ormas bisa dibubarkan pemerintah jika dianggap bertentangan denganPerppu Ormas. Pihaknya mempertanyakan ketentuan pasal dalam Perppu Ormas yang menyatakan kalau Ormas dianggap tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka bisa dibubarkan.
"Tolak ukur menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tidak dijelaskan sama sekali dalam Perppu ini, begitu juga Ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, mungkin saja ada Ormas yang berdemonstrasi sampai bikin macet lalu dianggap mengganggu ketertiban umum lantas mereka dibubarkan," terangnya.
Al Araf mengingatkan, tak hanya membubarkan Ormas, Perppu Ormas juga memiliki ancaman pidana sampai seumur hidup. Kekisruhan juga akan terjadi jika ada Ormas mendesak pemerintah untuk membubarkan Ormas lain.
"Berbeda halnya jika pembubaran Ormas melalui mekanisme pengadilan, lewat Perppu Ormas pemerintah bisa memberi dan mencabut ijin Ormas," imbuhnya. (rm)