logo
×

Kamis, 03 Agustus 2017

Bareskrim Sasar TPPU dan Bidik Tersangka Baru di Kasus Beras PT IBU

Bareskrim Sasar TPPU dan Bidik Tersangka Baru di Kasus Beras PT IBU

NUSANEWS, JAKARTA -  Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul atau IBU Trisnawan Widodo atau TW sebagai tersangka dugaan kasus monopoli beras, terhadap konsumen atau pihak lain maupun unsur perusahaan tertentu bergerak dibidang yang sama.

Polisi menuding tersangka telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya tersebut. Akibatnya yang bersangkutan dituding melanggar Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul tak menampik saat ini penyidik tengah fokus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka terhadap pihak lain dalam pusaran bisnisnya itu.

Indikasi adanya pencucian uang ditemukan dalam proses produksi dengan membuat kemasan dan kemudian beberapa pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Dia menilai hal tersebut merupakan predikat crime yang bisa ditindaklanjuti untuk penyidikan TPPU.

“Tentu dalam perkembangan kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang,” ujar Martinus saat jumpa pers di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih tahap awal. Pun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru apabila hasil dari pengembangan ditemukan bukti kuat mengarah keterlibatan pihak lain. Mengingat perkara ini diklaim menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Karena kami akan berupaya outputnya adalah harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi, supaya harga-harga beras, harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat.”

Belajar dari kasus ini, dia menghimbau kepada seluruh pemilik kepentingan dalam usaha beras, bukan berarti tidak boleh mengambil keuntungan dalam praktik jual beli. Tetapi, semua harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku.

“Terkait Dirut PT IBU sudah kami lakukan penangkapan dan ditahan di Bareskrim. Kemudian bahwa ini terapkan dikonstuksi pasal pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, kemudian kami kontruksikan untuk UU TPPU.”

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Trisnawan juga disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: