
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi I DPR RI mempersilahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mencabut pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Telegram.
"Kalau memang masalah sudah selesai dan Telegram telah memberi komitmen perbaikan, saya rasa itu sudah tepat dilakukan" ujar Wakil Ketua Komisi I, Meutya Hafid melalui pesan singkat kepada redaksi, Rabu (2/08).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk melanjutkan blokir pada Telegram selama media sosial tersebut bersedia melakukan perbaikan dan berkomitmen pada aturan pemerintah.
Ia menambahkan kebebasan berkomunikasi di Indonesia juga memakai aturan bagi penyedia media sosial, terutama menjaga semangat persatuan.
"Yang paling utama adalah penyedia konten atau aplikasi mematuhi dan menghormati permintaan negara untuk menjaga semangat dan kepentingan nasional," jelas politisi Golkar itu.
Telegram diblokir pemerintah sejak 14 Juli 2017 karena diduga menjadi alat komunikasi jaringan teroris dan aparat hukum sulit melakukan penyadapan. (rm)