logo
×

Selasa, 01 Agustus 2017

Lewat Kakak Andi Narogong, KPK Klarifikasi soal Pertemuan Ruko Fatmawati

Lewat Kakak Andi Narogong, KPK Klarifikasi soal Pertemuan Ruko Fatmawati

NUSANEWS, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi kepada Dedi Prijono, yang merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait pertemuan atau pembicaraan yang terjadi di Ruko Fatmawati.

“Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan proyek e-KTP, yaitu terkait pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau yang kami sebut kalau di tuntutan atau dakwaan dengan tim Fatmawati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).

Febri menyatakan bahwa di Ruko Fatmawati itu diduga terjadi pembicaraan atau pun proses pengaturan pengadaan e-KTP.

KPK pada Selasa (1/8) memeriksa Dedi Prijono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Sementara itu seusai menjalani pemeriksaan, Dedi tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. “No comment,” kata Dedi singkat.

Ruko Fatmawati merupakan tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek e-KTP untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing Rp60 juta aliran dana proyek e-KTP.

Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Dedi mengaku mendekati Perum PNRI agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

“Saya mendekati Pak Isnu Ketua Konsorsium PNRI agar mendapat pekerjaan e-KTP untuk menjadi subkon,” kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga “elektroplating” itu bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang e-KTP pada 2011.  (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: