
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa lima tersangka suap Kejati Pamekasan, Jawa Timur ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (3/8) pagi ini. Kelimanya akan diterbangkan langsung dari Surabaya ke Jakarta menggunakan jadwal penerbangan pesawat pertama.
"Besok tim KPK akan tiba di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Lima tersangka yang telah ditetapkan KPN di antaranya, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD), Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
"Kelimanya saat ini masih diperiksa di Mabes Polres Pamekasan, Jawa Timur," ujar Laoede.
Kepada pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Bupati Pamekasan sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2.
Dan pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 trg pemberantasan tipikor sbg uu no 21/2001. (rm)