logo
×

Rabu, 02 Agustus 2017

Mabes Polri Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka

Mabes Polri Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka

NUSANEWS, JAKARTA - Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8) malam.

"Ya benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin (Selasa) malam," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan rincian resmi dari pihak kepolisan terkait penetapan tersangka tersebut. Bahkan, Rikwanto mempersilakan menanyakan ditel penetapan tersangka ke Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.

"Untuk status tersangka, ditahan atau tidak, silakan tanyakan ke Pak Agung," tutur Rikwanto.

Sementara itu, Agung pun enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait penetapan tersangka Dirut PT IBU. Meski membenarkan inisial tersangka, Agung belum berani menyebutkan jabatan yang bersangkutan.

"Inisialnya TW. Jangan sebut jabatan dulu," timpal Agung.

Rencananya, pihak Mabes Polri akan merilis perkembangan kasus yang melibatkan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago itu.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono memastikan proses pemeriksa jajaran direksi PT IBU, Selasa (1/7) malam. Menurutnya, status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggung jawab menentukan harga beli beras dari petani. Termasuk menentukan harga jual beras ke konsumen.

"Kalau perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," kata Ari saat itu.   (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: