
NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengimbau, rencana pemerintah ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, syariah dan nilai manfaat serta sesuai amanah aturan perundangan.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI, bukan menolak rencana pemerintah yang ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya. Tapi harus, tapi harus sangat hati-hati dan sesuai amanah aturan perundangan,” kata Ali Taher Parasong pada diskusi “Investasi Infrastruktur dari Dana Haji” di Gedung DPR RI, Selasa (1/8).
Menurut Ali Taher, berdasarkan UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji telah mengamanahkan secara tegas penggunaan dana haji harus memperhatikan beberapa hal. Pada pasal 2 menyebutkan, prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan azas; syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Kemudian, pasal 3 menyebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
“Dalam persfektif itu maka aspek legalitasnya sudah jelas, bahwa keuangan haji hanya untuk diperuntukan bagi jamaah haji dan kepentingan umat Islam.”
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ni juga mengutip pasal 26 yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Kemudian pada pasal 48, kata dia, menyebutkan penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
“Amanah pasal ini harus disikapi secara hati-hati oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang baru terbentuk.”
Pada pasal 48 ayat 2, katanya, menyebutkan penempatan investasi keuangan Haji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan liquiditas. Ali Taher juga mengingatkan, BPKH baru dibentuk dan belum ada lembaga operasionalnya serta belum memiliki kerangka programnya.
Menurut dia, pertanyaan berikutnya, penggunaan keuangan haji untuk investasi yakni pembangunan infra struktur, maka Pemerintah akan mendelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang belum tentu profit. (akt)