logo
×

Kamis, 03 Agustus 2017

Pengacara Kadis Pertanian: Suap DPRD Jatim Pungli Anggota Dewan

Pengacara Kadis Pertanian: Suap DPRD Jatim Pungli Anggota Dewan

NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto beserta ajudannya Anang Basuki Rahmat, Suryono Pane menyebut kasus yang menjerat dua kliennya itu sebagai pungutan liar (pungli) yang diminta anggota dewan.

Bambang dan Anang merupakan tersangka suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur yang ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK, 5 Juni 2017 silam.

"Perkara OTT yang di Pemprov Jatim di mana Bambang dan Anang betul-betul, sebuah pungli yang diminta anggota dewan," ungkap Suryono saat mendampingi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8).

Pasca OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara suap tersebut.

Selain Bambang dan Anang, tiga tersangka lain yakni, Kadis Peternakan Jatim Rohayati sebagai pihak pemberi. M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim yang menerima suap. Santoso, staf DPRD Jatim dan Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim sebagai perantara suap.

Kemudian pada 29 Juli 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok.

"Kita juga senang kemarin dengan ditahannya Kabil. Karena dengan ditahannya Kabil memudahkan kami tim pembela hukum melakukan pembelaan terhadap Pak Bambang," paparnya.

Ia menyebut suap tersebut pungli karena dinilai tidak ada manfaat apapun.

Dalam kasus ini, Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas.

Uang yang berasal dari kadis Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.  (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: