
NUSANEWS, JAKARTA - Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, kalaupun pemerintah ingin menggunakan dana haji, tidak bisa dilakukan tahun ini. Pemerintah pun tidak bisa menggunakan dana haji yang saat ini jumlahnya mencapai Rp90 triliun
"Pemerintah hanya bisa menggunakan dana haji dari bagi hasil atau optimalisasi sebesar 8 persen dari Rp90 triliun (total dana haji) atau sekitar Rp7,2 triliun. Itupun harus dimulai Juni 2018," kata Noorsy kepada rilis.id, Selasa (1/8/2018).
Ia menyebutkan, penggunaan dana haji untuk infrastruktur sebesar Rp7,2 triliun didapat dari bagi hasil atau optimalisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) saat terbentuk. Karena baru BPKH dibentuk dan akan mendapatkan hasil pada Juni 2018.
"Itu pun tidak seluruhnya bisa digunakan oleh pemerintah karena dana optimalisasi dari dana haji digunakan untuk kepentingan dan belanja haji yang tiap tahun meningkat," kata dia.
Ditambahkannya, bila dana optimalisasi dari dana haji digunakan pembangunan infrastruktur, maka perlu dipertanyakan infrastruktur seperti dan untuk siapa dibangun.
"Kalau infrastruktur untuk mendukung rakyat Indonesia maka infrastruktur yang dibangun bertujuan untuk mendukung aktifitas perekonomian masyarakat. Kalau infrastruktur untuk asing misalnya di infrastruktur di Papua yang sebenarnya tidak mendukung masyarakat papua atau pembangunan infrastruktur di Maluku yang bukan untuk mendukung masyarakat Maluku, percuma. Artinya itu investasi infrastruktur untuk kepentingan asing," tutup Noorsy. (rs)