logo
×

Kamis, 03 Agustus 2017

Soal Ormas Anti Pancasila, Polisi Akan Kawal Perppu

Soal Ormas Anti Pancasila, Polisi Akan Kawal Perppu

NUSANEWS, JAKARTA - Munculnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), mau tidak mau menyebabkan polisi juga harus bersikap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi merupakan bagian dari pemerintah.

Untuk itu kata Argo, tugas polisi dalam Perppu yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah menyampaikannya pada masyarakat untuk dilakukan langkah pencegahan jika munculnya ormas yang melanggar Perppu itu.

“Kita sampaikan ke masyarakat, melalui Babinkamtibmas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), melalui kegiatan di tempat-tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat, itu langkah preventif,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Dengan demikian kata Argo karena Perppu itu sebagain salah satu undang-undang. Maka, polisi pun akan menjalankannya sebagai bagian dari pemerintah.

“Polisi kan bagian pemerintah, mamanya Perppu kan produk politik. Siapa yang melaksanakan yaitu beberapa instansi yg melaksanakan,” kata Argo.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: