
NUSANEWS, SANAA - Seorang terpidana kasus pemerkosaan bernama Muhammad Al Maghrabi tewas setelah dieksekusi mati dengan senapan mesin aparat, Senin (31/7).
Al Maghrabi (41) dihukum setelah terbukti dan mengaku telah memperkosa serta membunuh Rana Yahya Al Matari (3 tahun).
Dia mengaku memperkosa korban di gubuknya, di selatan Sanaa, pada hari pertama Idulfitri.
Di Yaman, pelaku pembunuhan bisa dihukum mati, kecuali keluarga korban mengampuni dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Al Maghrabi dieksekusi di depan ribuan orang, juga disiarkan secara langsung di televisi.
Metro merangkum, seorang pria yang diyakini petugas polisi mengeksekusi Maghrabi dari jarak dekat.
Tangan Maghrabi diikat di belakang punggung, telungkup. Si polisi mendekati dan kemudian menembaknya dengan senapan mesin.
Al Maghrabi kemudian tewas seketika setelah dieksekusi, banyak media menyoroti hal ini karena dinilai sangat kontroversial. (ps)

