
NUSANEWS - Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar membantah pengakuan Ucok yang mengeluhkan bukan dia salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Alfarizi (17) tewas.
"Itu tidak benar, dan setelah diklarifikasi ke Propam Polda Sumatra Selatan, Rian alias Ucok sudah divonis bersalah 8 tahun penjara," ujar Martuani kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Mantan Kapolda Papua Barat ini menjelaskan Rian memang terbukti bersalah karena ikut serta dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dia divonis dalam kasus pengeroyokan jo pembunuhan secara bersama-sama dan telah berkekuatan hukum yang tetap sudah inkracht," tegasnya.
Seperti diketahui Rian Novriansyah (22) dituduh sebagai salah satu pelaku pengeroyokan suporter klub sepakbola bernama Alfarizi (17) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Merasa tidak bersalah dan jadi korban fitnah, pemuda yang akrab disapa Ucok ini lantas menulis surat menggunakan kertas nasi bungkus. Ia menulis surat itu dari balik sel Polresta Palembang, yang kemudian menjadi viral di laman Facebook.
“Ucok berharap Pakwo biso bantu nasib Ucok dan keluarga Ucok Pakwo, anak dan istri Ucok biso terlantar, sedangkan dalam kasus ini Ucok idak tau apo-apo. Demi Allah Ucok idak melakukan hal yang idak Ucok lakuke. Apo ini adil Pakwo? Ucok ini wong kecik, di mano keadilan di negeri ini,” keluh Ucok dalam suratnya.
Keterangan kronologi Ucok, dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tidak ia lakukan. Saat ditangkap di kawasan Simpang Patal, kedua tangannya diborgol diangkut ke dalam mobil untuk kemudian diinterogasi.
“Kau kan yang bunuh bo’oh (korban). Ucok pun sontak terkejut Pakwo. Ucok ngomong ‘nganu apo pak. aku idak nganu siapo-siapo. Di dalam mobil mereka betanyo sambil nganiaya Ucok,” tulisnya lagi.
Ketika terus diinterogasi, menurut Ucok ia kemudian dipaksa mengaku meski ia berulang kali menjelaskan tidak mengetahui seluk beluk kasus tersebut. Ia bahkan mengaku disiksa seperti binatang sambil terus diintimidasi.
“Seperti binatang Pakwo, Ucok terus dihakimi, kepala diinjak, kaki dipukuli pakek kayu gelam. Dan Ucok belom jugo mengakui, kareno Ucok idak tau apo-apo nian. Sampe dak bedayo lagi badan la lemes hampir pingsan,” tulisnya.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 1 Juli 2017 silam di Jl. Noerdin Panji, Lorong Perjuangan, Kecamatan Sako, Palembang. Polisi saat itu sudah menangkap sejumlah orang yang disinyalir kuat sebagai pelaku pengeroyokan Alfarizi hingga meregang nyawa.
Surat dari kertas nasi bungkus yang beredar di media sosial itu ternyata hasil jepretan Ucok dengan menyewa handphone milik kepala kamar tahanan. Foto itu lantas dikirimkannya ke pengurus Singa Mania.
SUMBER