
NUSANEWS - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Desmond J Mahesa menganggap ada 'udang di balik batu' dari wacana Mendagri, Tjahjo Kumolo, yang berencana menempatkan dua Pati Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut dia, pesan yang hendak disampaikan Tjahjo atas penempatan dua Pati Polri, yakni meminta kewenangan besar Mendagri untuk memimpin Polri.
"Apa yang disampaikan Tjahjo, bahwa ke depan itu, lebih baik kepolisian itu di bawah mendagri. Ini yang dipesankan oleh Mendagri yang mengangkat polisi hari ini," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Dengan pesan itu, kata dia, Komisi III akan segera menindaklanjuti. Jika wacana itu terwujud, pihaknya berencana merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebab, usulan Mendagri, terkait Pati Polri menjadi gubernur melanggar UU Kepolisian.
"Jadi kita akan ubah Undang-undang Kepolisian," lanjut dia.
Untuk saat ini, terang dia, institusi Polri berada di bawah wewenang langsung Presiden RI. Bahkan, Kapolri ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
"Enggak usah lagi di bawah presiden, di bawah Mendagri. Itu lebih tepat. Kalau itu yang diinisiasi," pungkasnya.
SUMBER