logo
×

Rabu, 31 Januari 2018

Terkait Reklamasi, Penyidik Polda Periksa 40 Pegawai BPN

Terkait Reklamasi, Penyidik Polda Periksa 40 Pegawai BPN

NUSANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menyampaikan, pemeriksaan masih sedang penyidik Ditreskrimsus. Namun, ia enggan membeberkan identitas dan materi pemeriksaan pegawai BPN Jakarta Utara tersebut.

"Mohon maaf tidak bisa kami berikan, yang jelas semua yang terkait sesuai dengan kewenangannya kita dengar keterangannya, apa kewenangannya sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak," ujar Sutarmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Lanjutnya lagi, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi itu tidak akan berhenti pada pemeriksaan pegawai BPN. Semua orang dianggap berkaitan akan terus dipanggil satu persatu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sampai kasus tersebut menjadi terang.

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah terhitung mencapai 40 orang saksi yang diambil keterangannya, yang berasal dari instansi berbeda-beda. Termasuk dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

"Semua yang berkaitan kami panggil, kita gali administrasinya sesuai tidak, regulasinya sesuai tidak. Sejauh ini, sudah hampir 40 saksi kami periksa dan penyelidikan, ini arahnya nanti ada dugaan penyalahgunaan wewenang tidak," bebernya.

Sekedar informasi, penyelidikan proyek reklamasi itu dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017 silam. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

Usai beberapa saksi dipanggil akhirnya polisi menemukan kejanggalan sekaligus dugaan korupsi pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D yang dipatok Rp3,1 juta permeter persegi, sementara pulau-pulau lainnya harga jualnya jauh lebih mahal, antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.

Penetapan NJOP itu berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: