logo
×

Rabu, 31 Januari 2018

Wow! Bea Cukai Bandara Soetta Amankan Ratusan Airsoft Gun, Milik Siapa?

Wow! Bea Cukai Bandara Soetta Amankan Ratusan Airsoft Gun, Milik Siapa?

NUSANEWS - Sebagai pemegang otoritas kepabeanan dan cukai di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tiga peran utama untuk dilaksanakan. Ketiga peran itu antara lain memfasilitasi perdagangan dan industri (trade and industrial assisstance), mengumpulkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai (revenue collector), dan yang terakhir adalah menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal (community protector).

Dalam rangka melaksanakan peran sebagai community protector tersebut, Bea Cukai diharapkan mampu melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan/pembatasan, baik ekspor maupun impor.

Dan ini dibuktikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan melakukan penindakan terhadap barang rush tag dari pesawat Malaysia Airline MH 711 asal Kuala Lumpur di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Barang tersebut diduga berisi senjata api atau replikanya. Jumlah kemasan yang diduga terdapat senjata api/repIikanya tersebut sebanyak 5 koli, terdiri dari 4 (empat) koper dan 1 (satu) ransel.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang hasil penindakan tersebut dengan disaksikan oleh pemilik barang yang berinisial E.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui koper dan tas tersebut berisi 109 bagian dari airsoft gun dengan rincian 15 Unit Frame Airsoft Gun Pistol Model Spring dari Bahan Metal, 5 Unit Gearbox Airsoft Gun Model Elektrik, 33 Unit Magazen Airsoft Gun, 12 Unit Laras Panjang Airsoft Gun dari bahan metal, 26 unit bagian Airsoft Gun (Popor), 13 unit slide Airsoft Gun Pistol, 5 unit Handgrip Airsoft Gun, 1 box aksesoris Airsoft Gun (Charger, Senter)," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan E yang merupakan pemilik barang, dirinya membawa senjata itu tanpa dokumen perizinan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, setiap pemasukan senjata api dan peralatan keamanan termasuk di antaranya senjata tiruan/mainan/replika yang tidak ada Izin dari Kapolri tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

"Sehubungan dengal hal di atas, maka atas barang yang ditegah berupa 109 pieces bagian airsoft gun serta pemilik barang berinisial E diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno Hatta," pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: