
NUSANEWS - Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan menindak tegas pihak pengelola tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge jika terindikasi praktek prostitusi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan bahwa langkah tegas itu bisa saja berupa pencabutan izin operasi alias penutupan tempat usaha.
“Kalau melanggar dihukum, nggak ada yang lain. Bisa sampai ditutup,” tegas Anies di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
4Play sesungguhnya satu gedung dan manajemen dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Sementara, Alexis diketahui tak diperpanjang izinnya oleh Pemprov karena terindikasi prostitusi.
Namun belakangan, Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jakarta menemukan adanya indikasi praktek prostitusi di 4Play.
Anies mengaku setelah mendapat laporan itu, langsung memerintahkan Kepala Disparbud DKI untuk terus mengawasi 4Play. “Dinas Pariwisata jalanin instruksinya,” tukas Anies.
SUMBER