
NUSANEWS - Pemerintah berencana memungut zakat penghasilan dari aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam dengan memotong 2,5 persen dari gaji. Rencana ini menuai pro dan kontra meski sifatnya sukarela dan ASN boleh menolaknya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai hal pemungutan zakat ASN. Menurutnya ini baru wacana, belum ada keputusan dan juga rapat terbatasnya. Sehingga dia meminta hal ini tak perlu menjadi sebuah polemik.
"Belum ada (pemungutan zakat), jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya. Jadi jangan dipolemikan orang belum ada keputusan apa-apa kok," kata Presiden Jokowi, di Padang, Jumat (9/2).
Dia menjelaskan, dalam rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dibicarakan adalah mengenai dengan keuangan syariah, bisnis syariah dan ekonomi syariah.
"Jadi sebetulnya tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat di ASN kita," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tujuan rencana itu adalah elaborasi upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.
"Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim. Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan terkait dengan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi," katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, rencana ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
SUMBER