
NUSANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta agar para penyelundup hasil laut Indonesia dihukum berat. Sebab kerugian negara akibat penyelundupan hasil laut juga dinilai luar biasa.
Menteri Susi menyampaikan hal itu pada acara Konferensi Pers Hasil Penindakan 71.982 benih lobster di Kantor Pelayanan Utama (KPU Bea Cukai Tiper C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Ya hukumannya harus berat, nanti kami minta hakim dan semua penjelasan bahwa ini kerugiannya sangat besar sekali. Bukan sekadar benih itu saja," ujar dia di Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).
Jika menurut hitungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerugian akibat penyelundupan puluhan ribu benih lobster tersebut sebesar Rp 14 miliar, maka Susi Pudjiastuti menilai kerugian tersebut lebih besar lagi, bahkan bisa mencapai Rp 30 miliar.
"Itu kalau dijadikan besar, mati pun separuh di laut itu masih 17.500 kg ruginya besar sekali. Ini memang sindikat karena uang besar itu saja," kata dia.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.
Para pelaku penyelundupan benih lobster ini terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, disebutkan setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
SUMBER