
NUSANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh para pemohon," tegas Hakim Ketua yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Ditegaskannya bahwa keputusan itu diambil karena pokok permasalahan yang diajukan oleh para pemohon tak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Arief menjelaskan bahwa dari sembilan hakim konstitusi, hanya empat yang menerima gugatan tersebut. Mereka adalah Maria Farida, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.
Sedangkan yang menolak adalah Arief Hidayat sendiri, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Arswanto, dan Manahan MP Sitompul.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.
Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena memang komisi anti rasuah itu merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.
Masih dalam sidang yang sama, hakim Manahan MP Sitompul menegaskan bahwa meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, dalam melakanakan tugasnya KPK juga menjalankan fungsi eksekutif. Karenanya, DPR layak mengangkat komisi anti rasuah dan meminta pertanggungjawaban mereka di hadapan publik.
"Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK," demikian Manahan.
SUMBER