
NUSANEWS - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat kekeliruan mendasar dalam surat yang dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, tepat sebulan setelah dia dilantik. Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Panglima Hadi memberi usul kepada Dewan tentang penggantian judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.
Panglima jelas menabrak mekanisme pengajuan usul dari pemerintah kepada DPR. Hadi seharusnya mengajukan usul tersebut ke Menteri Pertahanan. Setelah itu, Menteri Pertahanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merumuskan hal penting yang diajukan Panglima TNI itu untuk dibahas bersama mitra kerja mereka di DPR. Marsekal Hadi harus menghormati mekanisme kerja eksekutif-legislatif yang sudah berjalan cukup baik selama ini. Upaya mengabaikan tata aturan akan memberi contoh buruk kepada masyarakat dan merefleksikan arogansi serta penghalalan segala cara.
Dalam substansi surat itu, Panglima Hadi mencetuskan keinginannya menjadikan TNI berwenang terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme. Adapun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menempatkan polisi sebagai lembaga yang berwenang menangani kejahatan terorisme. Panglima beranggapan bahwa kejahatan terorisme berkaitan erat dengan keutuhan NKRI, sehingga TNI harus terlibat dalam setiap aktivitas pemberangusan terorisme.
Pendapat Panglima Hadi ini pernah disuarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 30 Mei 2017. Wiranto mengusulkan kepada DPR agar TNI dilibatkan langsung dalam penanganan terorisme tanpa melalui sistem bawah kendali operasi. Baik Hadi maupun Wiranto keliru memahami soal lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sesungguhnya menitikberatkan pada penegakan hukum. Adapun TNI bukanlah lembaga penegakan hukum, melainkan alat pertahanan negara.
Kewenangan TNI menghadapi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut kedua undang-undang tersebut, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang mengatur penempatan dan pengendalian TNI dalam setiap tugas yang dijalankan.
Patut diingat, buah reformasi 1998 yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah berakhirnya dwifungsi militer, sehingga TNI sepenuhnya menjadi alat pertahanan negara. TNI tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam penangkapan orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI. Dengan begitu, sudah sepatutnya Menteri Pertahanan menegur Panglima Hadi atas suratnya ke DPR yang bertanggal 8 Januari 2018 itu agar tidak berulang.
Sebulan menjabat Panglima TNI, ada baiknya Marsekal Hadi Tjahjanto lebih banyak belajar dari kekeliruan yang dibuatnya, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah begitu banyaknya masalah yang dihadapi pemerintah Presiden Joko Widodo.
SUMBER