![]() |
| Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menerima berkas pembahasan revisi UU MD3 dari pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). FOTO/KORAN SINDO |
Wiwin mengatakan beleid itu memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang yang merendahkan kehormatan anggota DPR. “Bayangkan seandainya 250 juta lebih rakyat Indonesia bersamaan kritik anggota DPR, bisa dipidana dan dipenjara semuanya,” ucap Wiwin, Selasa 13 Februari 2018.
Senin lalu, DPR tetap mengesahkan UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial.
Wiwin mengatakan dalam UU MD3 fungsi MKD termuat pada Pasal 119 sampai Pasal 149 yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR. Jadi, kata Wiwin, jika ditafsirkan, maka fungsi MKD mengikat ke dalam institusi DPR.
“Itu artinya yang terikat anggota-anggota DPR, karena anggota DPR adalah representasi dari DPR itu sendiri,” tuturnya.
Karena itu, lanjut dia, tugas MKD menegakkan keluhuran martabat, menegakkan kehormatan, sehingga MKD yang memproses pelanggaran etik dari anggota DPR. “Jadi keliru kalau MKD mau keluar dari 'kamarnya', mempidanakan orang/badan hukum/kelompok orang, yang mengkritik DPR,” kata Wiwin.
Dia mengungkapkan DPR itu merupakan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu rakyat memiliki hak konstitusional mengkritik wakil-wakil di DPR.
Bahkan, Wiwin menganggap rakyat Indonesia masih cukup santun dalam mengkritik. Rakyat Indonesia, kata Wiwin, tidak sampai memasukkan anggota DPR ke tong sampah seperti di Ukraina.
Menurut Wiwin, dampak dari pengesahan UU MD3 lainnya adalah lembaga lain seperti MA, MK, Kejaksaan dan Polisi bisa merevisi UU dan memasukkan pasal pidana. “Bahaya ini, hanya gara-gara orang kritik oknum/lembaga yang memang kerjanya jeblok lalu di penjara.”
Adapun Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah jika dikatakan UU MD3 tak sesuai dengan konstitusi. "Yang tak puas dapat mengajukan keberatan ke MK," ujarnya
SUMBER


