logo
×

Jumat, 16 Maret 2018

Bareskrim Polri Geledah dan Sita Sertifikat Kantor China Construction Bank

Bareskrim Polri Geledah dan Sita Sertifikat Kantor China Construction Bank

NUSANEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah Kantor China Construction Bank (CCB) Indonesia di Jakarta Selatan.

Penggeledahan bertujuan untuk menyita tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diduga berada di bank tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam pesan singkat.

“Betul bahwa Dittipidum Bareskrim melakukan penggeledahan dan penyitaan. Mereka ke sana mau menyita sertifikat, tapi saya kurang tahu sertifikatnya sudah didapat atau belum,” kata Irjen Setyo, Kamis (15/3).

Dari pantauan sebanyak lima penyidik yang terdiri atas empat penyidik pria dan seorang penyidik perempuan mendatangi kantor CCB Indonesia yang berada di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis pada pukul 14.30 WIB.

Mereka masuk ke kantor CCB yang berada di lantai I Equity Tower dan menuju ke sebuah ruangan.

Pada pukul 17.00, salah seorang penyidik keluar bersama salah seorang pegawai CCB dan masuk ke lift. Selain di lantai I, kantor CCB juga berada di lantai 9 gedung tersebut.

Sesaat kemudian, penyidik tersebut keluar dari lift untuk kembali ke kantor CCB di lantai I. Tidak ada dokumen yang dibawanya.

Kemudian pada pukul 17.30, lima penyidik keluar dari kantor CCB dengan membawa sejumlah dokumen. Tidak ada keterangan apapun dari para penyidik maupun pihak CCB.

Sementara pihak pelapor, Edy Nusantara mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua kami serahkan pada penyidik Bareskrim. Saya yakin mereka bekerja profesional. Harapannya sertifikat bisa disita, berkas diserahkan ke Kejaksaan,” kata Edy.

Edy sebelumnya telah melaporkan karyawan Bank Danamon, Priska M. Cahya dan mantan Dirut PT Bank Windu Kentjana International/Bank CCB, Tohir Sutanto atas kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWB.

“Danamon menyerahkan sertifikat ke Bank Multicore. Bank Multicore ini (berubah nama) menjadi Bank Windu Kentjana yang kini menjadi Bank CCB,” katanya.

Edy merupakan kuasa Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih atau kreditur baru PT GWP. Adapun tiga sertifikat tanah yang dipermasalahkan merupakan sertifikat tanah seluas dua hektare di Bali yang diatasnya berdiri sebuah hotel bintang lima.

Laporan Edy yang melaporkan Priska dan Tohir terdaftar dengan nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016.

Penyidik pun sudah menetapkan Priska dan Tohir sebagai tersangka dan mencekal keduanya dari bepergian ke luar negeri.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: