logo
×

Jumat, 16 Maret 2018

Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, PK Ahok Bakal Kandas

Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, PK Ahok Bakal Kandas

NUSANEWS - Wakil Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin berharap Hakim Agung Artidjo Alkostar bisa dengan tegas dan bijaksana untuk menolak PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya PK yang dajukan mantan Gubernur DKI itu tidak mendasar dari sisi hukum, Penolakan PK Ahok juga untuk mendinginkan suasana politik yang belakangan ini sedang panas.

"Selain dari segi aspek hukum kita juga harus melihat aspek politik yang memang sedang panas-panasnya jelang Pilkada juga Pilpres," ujar Novel kepada Harian Terbit, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, jangan sampai dalam PK Ahok ini Hakim Agung diintervensi oleh penguasa. Karena jika meloloskan PK Ahok a akan membuat gaduh. Juga akan membuat pihak yang pro Ahok akan mengkriminalisasi dan membungkam lawan politiknya. "Secara hukum tidak ada celah untuk membebaskan Ahok," tegasnya.

Pengamat hukum dari Sentra Indonesia, Arief Rahman mengatakan, soal Ahok akan dibebaskan atau tidak dalam putusan PK yang akan dipimpin okeh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dapat diprediksi. Hakim Agung Artidjo memang selama ini dikenal sebagai hakim yang jujur dan adil.  "Kita lihat saja dinamika yang terjadi dalam PK Ahok di pengadilan nanti," ujarnya.

Arief menilai, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sejauh ini masih murni penegakan hukum.  Walaupun ada gerakan-gerakan yang mendesak agar Ahok dipenjara memang mengesankan ada rekayasa politik. Namun jika penasehat hukum Ahok dapat membuktikan atau mengajukan alat bukti baru yang dapat menolongnya maka Ahok bisa bebas. Namun jika bukti yang diajukan masih bukti lama dan lemah maka Ahok akan tetap menjalani hukuman sampai Desember 2018 nanti.

Bukti Baru

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, putusan pengadilan termasuk dalam PK adalah berdasarkan alat bukti. Secara khusus untuk Pak Ahok memerlukan bukti baru atau novum. Selain itu jika ditemukan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim judex factie dalam memeriksa dan mengadili perkara. Putusan hukum PK tidak tergantung oleh figur hakim Artidjo tetapi ditentukan dan terikat dengan sistem pembuktian.

"Jika mengacu pada pembuktian di PN Jakut dan bukti yang dipakai Ahok dalam PK maka hakim tidak memiliki alasan hukum untuk mengabulkan PK Ahok," paparnya.

Suparji mengakui, potensi Ahok bebas memang ada tapi tidak cukup alasan dan alat bukti baru untuk membebaskannya. Andai pun bebas karena ada intervensi dari pihak - pihak tertentu namun jika murni hukum maka sulit untuk membebaskan Ahok dari jeratan hukum terkait penistaan agama.

Seperti diketahui perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai ketua majelis PK vonis 2 tahun penjara Ahok.

"Sudah ditetapkan majelisnya, diketuai Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lain yang akan menangani PK tersebur adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo. Ia memperkirakan putusan perkara PK yang diajukan Ahok akan diketok dalam waktu dekat. Hanya saja, Suhadi enggan mengungkap kapan waktu persisinya.

"Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ujarnya.

Diketahui, Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat seperti korupsi. Artidjo kerap memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi.

Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina, mengatakan nantinya tidak akan ada lagi sidang PK. Ia menjelaskan MA akan langsung mengeluarkan putusan. "Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," tandasnya.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: