logo
×

Sabtu, 03 Maret 2018

Dianiaya Oleh Majikannya di Hong Kong, PRT Asal Indonesia Merekam Kejadiannya

Dianiaya Oleh Majikannya di Hong Kong, PRT Asal Indonesia Merekam Kejadiannya

NUSANEWS - Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia mengalami penyiksaan dan diancam dibunuh oleh majikannya yang terungkap dalam siaran langsung di akun Facebooknya.

Video itu kemudian menyebar di media sosial dan mendapat pemberitaan media lokal di Hong Kong setelah pertama kali dimuat di Facebook Time News International Hong Kong.

Kepolisian Hong Kong sempat menahan sang majikan, 79 tahun, dengan tuduhan melakukan "penyiksaan dan ancaman pembunuhan", namun akhirnya dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan, kata pejabat Kemenlu Indonesia.

"(Terduga) pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan, karena memang sistem hukumnya memungkinkan," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, kepada BBC Indonesia, Jumat (01/03).

Menurutnya, segera setelah mendapat informasi tersebut dari seseorang yang disebutkan sebagai rekan korban, KJRI di Hong Kong melakukan koordinasi dengan kepolisian Hong Kong.

"KJRI terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban," kata Lalu Muhammad Iqbal.

'Ya, Allah, saya ditempeleng'

Dalam video itu, perempuan tersebut terlihat berusaha melindungi mukanya dari tamparan seorang perempuan yang dilaporkan sebagai majikannya.

Melalui Facebook Live, korban merekam kejadian kekerasan yang dialaminya, Rabu (20/02), dan kemudian videonya menyebar dan menimbulkan kemarahan di media sosial.

"Ya, Allah, aku ditapuk (ditampar)," kata perempuan itu saat majikannya menempelengnya beberapa kali. Di hadapan majikannya, dia juga sempat melontarkan beberapa umpatan dalam bahasa Jawa.

Sebelum korban ditempeleng di atas tempat tidurnya, terduga pelaku dan korban sempat terlibat perdebatan yang menggunakan bahasa setempat. Dan korban beberapa kali menanggapinya dengan bahasa Jawa.

Sejauh ini belum diketahui latar belakang kejadian kekerasan yang menimpa PRT asal Indonesia ini.

TW sempat divisum

Lebih lanjut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, korban yang berinisial TW (asal Jawa Timur), yang berusia 35 tahun, "sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital" dan sudah diijinkan meninggalkan rumah sakit."

Terhadap nasib korban, menurut Iqbal, TW untuk sementara ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. "Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi," kata Iqbal.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: