
NUSANEWS - Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik, menanggapi protes salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK kepada hakim, atas gerakan tangannya yang dianggap melecehkan.
Ia mempertanyakan mengapa gesturnya tersebut dianggap menghina. Hal tersebut ia ungkapkan usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta di Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/3/2018).
"Sekarang saya tanya. Sekarang saya gini (gestur) saya anu (benerin), rambut saya berapa biji saya giniin, saya menghina situ enggak?" tanya Fredrich.
Fredrich mengaku saat itu tengah merapikan rambutnya. Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa gerakan tangannya tersebut dianggap menghina atau melecehkan, maka orang tersebut idiot.
"Yang ngomong menghina situ berarti orangnya idiot. Karena dia gampang, dia ngomong begitu kan enggak pernah sekolah. Saya kan kadang-kadang gini, kadang saya anu (pegang) kumis saya. Berarti saya ngejek situ? Lah kebiasaan saya begitu, enggak boleh? Apa salah saya? Enggak perlu begitu lah," tutur Fredrich.
Bahkan, Fredrich mengatakan bahwa menurutnya, jika memang ia tidak suka dengan seseorang, maka ia lebih memilih untuk menantang duel dan tidak mau menggunakan bahasa isyarat.
"Kalau saya enggak suka orang, saya tantang, ayo duel. Enggak perlu saya pake bahasa isyarat. Ngapaian saya pake begituan?" cetus Fredrich.
Sebelumnya, salah seorang Jaksa KPK mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena ia mengaku telah melihat Fredrich menggerakan jari telunjuknya di depan dahi secara diagonal, ketika Jaksa Penuntut Umum lain sedang bertanya kepada saksi.
"Izin Yang Mulia, kami dari JPU keberatan dengan perilakunya terdakwa. Tadi yang saya lihat atau kita lihat, tadi terdakwa membuat gerakan tubuhnya seperti ini (menggerakan jari telunjuknya di depan dahi secara diagonal). Hal tersebut melecehkan kami Yang Mulia," papar Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan harapannya agar terdakwa Fredrich dikeluarkan jika melakukan hal yang tidak patut.
"Saya harap, jika terdakwa melakukan gerakan tubuh yang tidak patut, Majelis bisa mengingatkan terdakwa, bila perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. Yang kedua, bila memang pertanyaan JPU ada yang dianggap tidak etis, bisa melakukan protes kepada Majelis, jangan menggunakan bahasa tubuh yang melecehkan kami," tutur Jaksa.
Namun, ketua majelis hakim mengaku tidak melihat gestur Fredrich, dan mengimbau Fredrich untuk menghormati persidangan.
"Kebtulan kami enggak lihat. Kalau memang ada, diharapkan terdakwa agar bisa menghormati persidangan," ucap ketua majelis hakim.
SUMBER