logo
×

Jumat, 02 Maret 2018

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Yakin Jonru Bebas

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Yakin Jonru Bebas

NUSANEWS - Terdakwa pengujar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jelang sidang, kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya secara adil tanpa ada campur tangan berbagai pihak.

"Kami tentu pastinya berharap agar hakim dalam hal ini harus memutuskan sidang berdasarkan keadilan, bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujar Djuju sesaat sebelum sidang dimulai, Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Djuju optimis majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Simbolon akan memutus bebas Jonru. Alasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.

"Dari 4 alat bukti yang bisa diakses hanya 1. Artinya, ahli digital forensik mengakui hanya 1 yang bisa dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: