
NUSANEWS - Pekikan takbir Jonru menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini Jumat (02/03/2018), pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting itu menghadapi sidang putusan dalam kasus ujaran kebencian.
Ketika hakim memasuki ruang sidang utama dan memulai persidangan, hakim mempersilahkan Jonru masuk sebagai terdakwa dan duduk di kursi yang berada di hadapan Majelis Hakim.
Saat itulah Jonru meneriakkan kalimat takbir sebanyak tiga kali. “Allahu Akbar… Allahu Akbar… Allahu Akbar…” pekiknya sembari mengacungkan genggaman tangan kanannya ke udara.
Takbir Jonru sontak membuat ruang sidang yang tadinya hening menjadi riuh para hadirin menyambut seruan tersebut.
Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim yang mendampingi Jonru, Djudju Purwantoro, mengungkapkan ia berserta tim kuasa lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa memenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” ujar Djuju sebelum sidang dimulai.
Jonru didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 1 junctoPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
SUMBER