logo
×

Jumat, 02 Maret 2018

ACTA Laporkan Sebuah Akun Instagram soal Hoaks Prabowo

ACTA Laporkan Sebuah Akun Instagram soal Hoaks Prabowo

NUSANEWS - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun instagram beritatemanpintar ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dituduh menyebarkan informasi hoaks dan mencemarkan nama Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya selaku kuasa hukum dari Pak Prabowo Subianto, kita melaporkan hoaks, fitnah, pencemaran nama baik terhadap Pak Prabowo Subianto," ujar Wakil Ketua ACTA Habiburokhman di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Mereka melaporkan dugaan fitnah yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto terkait foto yang diposting akun tersebut. Dalam foto yang diduga editan tersebut terlihat Prabowo sedang makan siang dengan seseorang yang ditulis sebagai admin MCA (Muslim Cyber Army).

"Kami tegaskan bahwa hoaks tersebut tidak benar," tegas Habiburokhman sambil memperlihatkan hasil print-out unggahan tersebut.

Menurutnya hoaks tersebut sangat berlebihan dan keterlaluan karena mempengaruhi kader-kader dari Partai Gerindra dan pendukung Prabowo Subianto.

Cuitan Hoaks tentang MCA dan Prabowo (Foto: istimewa)

"Dalam hal ini kami dari ACTA sebagai pendukung dari Pak Prabowo, penyebaran fitnah ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang diatur dalam UUD 1945," ujar Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bahri, yang juga bersama dengan Habiburokhman.

"Kami berharap agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti terkait adanya hoaks ini untuk bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat umum dan bagi umat Islam pada khususnya, dan pada seluruh masyarakat Indonesia secara umum," imbuhnya.

Mereka yakin bahwa pihak kepolisian akan bertindak profesional dan tidak tebang pilih.

"Dalam hal ini juga untuk menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tegaknya undang-undang terkait dengan ITE," terangnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/302/III/2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018.

Akun instagram yang dilaporkan diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

kumparan membuka akun instagram yang dilaporkan tersebut sore ini. Namun, postingan yang dimaksud sudah tidak ditemukan.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: