logo
×

Senin, 26 Maret 2018

PK Ditolak, MA Sebut Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi

PK Ditolak, MA Sebut Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi

NUSANEWS - Mahkamah Agung (MA) telah membuat keputusan. Mereka menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas putusan hukum kasus penodaan agama.

Dengan putusan tersebut, juru bicara MA mengatakan, Ahok tak bisa lagi mengajukan PK, karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada yang lain yang satu kali satu kali. "UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Konsekuensi atas putusan tersebut, Ahok tetap menjalani sisa hukuman atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku," kata Suhadi, sebagaimana dilansir dari inews, Senin (26/3/2018).

Ditolaknya permohonan PK Ahok tersebut, setelah sidang yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dibantu oleh dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardiatmo melihat alasan-alasan yang pengajuan PK tidak direlevan.

Dalam amar putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara atas pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah Ayat 51.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina, Senin (26/3/2018).

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung potongan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial dan mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: