
NUSANEWS - Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Kamis (08/03/2018), melaporkan Detasemen khusus 88 (Densus 88) pada Ombudsman Republik Indonesia. Kinerja Densus 88 dinilai telah banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Banyak kasus extra judicial killing yang tidak terselesaikan seperti kasus Alm Siyono yang sampai hari ini tidak memenuhi titik terang. Ditambah kasus baru Alm Muhammad Jefri yang bernasib sama dengan Siyono, belum lagi kasus-kasus serupa sebelumnya yang sampai sekarang tidak memiliki kejelasan,”ungkap Ketua Pushami, Muhammad Hariadi Nasution, di gedung Ombudsman RI pada Kamis (08/03/2018).
“Kita melaporkan banyak hal terkait kinerja densus 88 anti teror, khususnya kasus yang menimpa almarhum MJ,” sambungnya.
Terkait laporan Pushami ke ombudsman ini, Hariadi mengatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kinerja Densus 88 yang dimaksudnya adalah penangkapan tanpa adanya surat perintah.
“Kemudian menyebabkan kematian, serta penyitaan dan penggeledahan rumah terduga yang tidak berlandaskan hukum,” katanya.
Hariadi melanjutkan, Densus 88 harusnya menjaga terduga atau tersangka terorisme dengan baik. Supaya dapat ditegakkan hukum dengan sebenar-benarnya, jika memang terbukti bersalah.
“Kalau memang densus 88 itu menegakkan hukum, justru tidak ada istilah penangkapan yang disertai dengan kematian,” tukasnya
SUMBER