logo
×

Selasa, 27 Maret 2018

Susi: Saya Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP Impor Garam

Susi: Saya Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP Impor Garam

NUSANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 terkait pemindahan kewenangan rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perindustrian.  Susi mengaku khawatir,  besaran impor garam menyebabkan harga di tingkat petambak jatuh.

“Saya tidak dilibatkan dalam penyusunan PP, jadi saya pikir ini masalah pemerintah yang harus dibereskan,” kata Susi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (26/3).

Kewenangan yang berpindah tangan itu membuat Susi khawatir harga garam miliki petambak lokal jatuh dan  garam  impor industri merembes di pasaran. Karenanya,  dia juga meminta Komisi IV turut membantu pengawasan garam impor.

Menurut Susi, jika terjadi rembesan, harga garam di pasar bisa jatuh  hingga di bawah  Rp 2 ribu per kilo gram (kg).  Sementara KKP mencatat bahwa harga garam di tingkat petani saat ini sudah mencapai Rp 2.500 per kg.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan bahwa pihaknya tak ikut terlibat dalam penyusunan PP,  lantaran rancangan PP dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 14 Maret 2018 pihaknya belum menyetujui  dan berencana mengkonsultasikannya dulu dengan Menteri Susi.

Dalam rapat itu, ia juga  meminta minta laporan realisasi impor garam industri  beserta penerima izin impor sebesar  2,37 juta ton  kepada Kementerian Perdagangan. “Selesai rapat saya bilang, draft ini saya bawa dulu. Saya tidak paraf, saya hanya tanda tangan daftar hadir," ujarnya.

Namun, pada Rakortas pada 16 Maret 2018 PP No. 9/2018 rupanya sudah diundangkan. Karena itu, dia kembali meminta data realisasi impor dari Kementerian Perdagangan dan meminta agar importir melakukan penyerapan garam lokal lengkap dengan  mekanisme peraturannya.

Selain itu, ia pun mengaku khawatir bahwa   garam impor akan merembes ke pasar,  terlebih penambak akan memasuki masa panen pada Juli hingga Oktober mendatang. Sehingga, pihaknya akan mengawasi  impor agar harga garam tetap stabil. “Kalau ada kebocoran, sampaikan ke KKP, akan kami tindak lanjuti,” ujar Brahmantya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Edhy Prabowo meminta agar PP No. 9/2018 untuk dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Dia juga meminta agar impor diawasi dengan ketat.

“Tidak ada jaminan barang yang sudah kita impor tidak masuk ke pasar,” kata Edhy.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: