
NUSANEWS - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman diperiksa selama satu jam oleh polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Fahri Hamzah. Ia dicecar 13 pertanyaan.
"Iya tadi saya diperiksa sekitar satu jam. Sisanya pembuatan BAP, salat, dan makan siang," ujar Sohibul Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Selama diperiksa, Sohibul Iman memberikan klarifikasi terhadap tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Saya mengklarifikasi dan menjelaskan proses kejadian dalam tayangan prime time di TV itu serta latar apa yang dituduhkan saudara Fahri kepada penyidik," ucap dia.
Sohibul Iman mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB dan diperiksa mulai 10.30 WIB. "Kami akan buktikan bahwa apa yang diucapkan Fahri Hamzah tidak berdasar," kata Sohibul.
Sohibul Iman dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sohibul Iman menjalani pemeriksaan pertama pada 29 Maret 2018. Namun saat itu Sohibul hanya diperiksa selama 15 menit. Kali ini didampingi kuasa hukumnya, Indra, Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, 3 berkas bundel, dan 6 video. "Banyak percakapan, banyak pihak yang dalam rangka membuat terang," ujar dia.
Sebagai pelapor, Fahri Hamzah juga sudah diperiksa dua kali. Dalam kasus ini, Fahri menuntut Sohibul Iman untuk mundur sebagai Presiden PKS jika ingin Fahri mencabut laporan terhadapnya.
SUMBER