logo
×

Sabtu, 28 April 2018

Setnov Beberkan Manuver Fredrich Selama Jadi Pembelanya

Setnov Beberkan Manuver Fredrich Selama Jadi Pembelanya

NUSANEWS - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengakui adanya sejumlah manuver yang dilakukan bekas pengacaranya, Fredrich Yunadi untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus e-KTP.

Hal itu disampaikan Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan perkara pokok perintangan penyidikan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Dalam kesaksiannya, Novanto menyebut Fredrich sebagai inisiator dari segala macam upaya pembebasannya. Termasuk pengajuaan gugatan atas pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK, ketidakhadiran pada pemeriksaan KPK tanggal 15 November 2017, dan aksi gugatan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Mantan ketua DPR RI itu pun menceritakan awal pertemuannya hingga memberikan kuasa terhadap Fredrich Yunadi atas proses hukum yang menimpanya.

"Awalnya pada pertengahan tahun 2017, Karen mengajak Fredrich ke kediaman saya," kata Setya Novanto dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Novanto menyebut Karen adalah orang kepercayaannya. Saat itu, Karen mengajak mantan penasihat hukum Budi Gunawan itu menemui Setya Novanto di kediamannya di Jalan Wijaya XIII. Fredrich mulai berusaha masuk sebagai penasihat hukum setelah mendengar kabar mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan memberitahu bahwa dalam dialami perlu poinnya ada satu kesalahan-kesalahan yang harus dianalisa karena mestinya ini belum bisa dicekal. Nah terus si Karen yaudah pake aja (jasa Yunadi). ini Yunadi ngerti soal begini-begini," ujar Novanto.

Novanto pun sepakat menggunakan jasa Fredrich. Ia pun membuatkan surat kuasa kepada Fredrich untuk memproses masalah pencegahan mantan Ketua Partai Golkar itu. Friedrich pun melakukan sejumlah langkah untuk membebaskannya Novanto. Sepengetahuan Novanto, Yunadi membuat laporan ke polisi dengan terlapor KPK. Namun, ia tidak tahu apakah yang dilaporkan institusi atau individu.

"Waktu itu yang mendatangani itu yang dilapor. Teknisnya itu pak Fredrich semua. Jadi saya nggak begitu ngerti teknisnya," tutur Novanto.

Selain melapor masalah pencegahan, Fredrich juga menginisiasi ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan tanggal 15 November 2017. Saat itu, mantan Ketua DPR itu dipanggil KPK untuk pemeriksaan, tetapi juga harus menghadiri rapat paripurna. Friedrich bertanya kepada Novanto apakah ada kegiatan atau tidak. Saat itu, Yunadi merekomendasikan agar Novanto tidak memenuhi panggilan dengan alasan hak imunitas Ketua DPR.

"Seingat saya itu kan ada aturan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Ketua DPR itu punya hak imunitas. Nah ini sesuai dengan MD3. Jadi ini mestinya seizin oleh Presiden. Jadi buatin surat saja. Saya buatin surat untuk penindaan dan ini sambil menunggu izin presiden," ujar Novanto menirukan Fredrich.

Selain itu, Fredrich pun menginisasi agar Setya Novanto menguji undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai informasi, pada Senin, (13/11/2017), Fredrich menggugat pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Kala itu, Fredrich menyatakan gugatan tersebut berlawanan dengan Undang-Undang MD3 pasal 20A ayat 3 yang mengatur imunitas anggota DPR. Ia pun menggugat pasal 12 UU KPK yang bisa memerintahkan instansi terkait untuk mencegah bepergian ke luar negeri.

Novanto mengaku, selain langkah tersebut ada beberapa kuasa lain yang diberikan kepada Fredrich. Ia tidak ingat secara detil isi kuasa yang diberikan. Namun, jumlah kuasa lebih dari lima.

"Kalau enggak salah ada 10," imbuhnya.

Setelah menjalani proses hukum di KPK, Novanto akhirnya menghentikan kerja sama dengan Fredrich. Ia pun langsung mencabut semua surat kuasa yang diberikan kepada Fredrich. Ia pun akhirnya menunjuk Maqdir sebagai pengacara utama perkaranya.

"Sudah enggak. Seminggu setelah saya diperiksa KPK saya cabut semua. Saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich Yunadi. Waktu itu kami sudah pakai pengacara lain, Pak Maqdir," tutupnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: