
NUSANEWS - Kebijakan Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor beras Jilid II dengan volume 500 ribu ton tahun 2018, sama sekali tidak berpengaruh pada harga jual di pasaran.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Ia menyebut impor beras jilid pertama dengan volume yang sama beberapa waktu lalu, justru merusak harga di petani. Hal ini dikarenakan beras impor masuk tidak lama sebelum panen raya.
Sehingga, kata dia, impor atau tidak tentu tidak akan mempengaruhi harga pasar. Terpenting, pemerintah perlu memastikan impor tidak bertentangan dengan UU 18/2012 Tentang Pangan.
"Impor atau tidak impor menjadi benar apakah dia sesuai undang-undang atau tidak," katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Ia mengingatkan, jika kemudian terbukti melanggar hukum sebagaimana syarat impor pangan yaitu apabila terjadi krisi pangan yang sangat buruk, maka Kemendag harus siap berhdapan dengan hukum.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, sebagai mitra pemerintah dirinya tidak ingin kebijakan yang diambil melanggar aturan yang ada.
"DPR hanya mengingatkan jangan sampai satu kebijakan itu diambil dengan melanggar undang-undang." tukasnya.
SUMBER