NUSANEWS - Kemenangan kotak kosong dalam pemilihan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan ramai. Kemenangan kotak kosong dianggap sebagai pertanda elit politik dipermalukan rakyat.
Ramainya pemberitaan soal kemenangan kotak kosong versi quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei membuat beberapa penyelenggara pilkada di Makassar jengah.
Imbasnya, aparat kepolisian melarang wartawan meliput rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Jumat (29/6/2018).
Padahal, para wartawan media nasional dan media lokal telah menunjukkan tanda pengenal (ID) khusus yang telah dibagikan oleh KPU Sulsel, maupun ID dari KPU Makassar. Namun, polisi tetap melarang.
Salah satunya, Reni Sri Ayu, wartawan Harian Kompas. Ia dilarang oleh petugas keamanan ketika akan meliput perhitungan suara di Kecamatan Rappocini.
Reni mengaku dilarang oleh anggota kepolisian yang bertugas di lokasi perhitungan suara. Pelarangan peliputan itu disampaikan atas perintah Kapolsek Rappocini.
"Barusan saya mau liputan di kecamatan Rappocini utk melihat proses rekapitulasi. Dilarang masuk oleh petugas yang jaga di pintu. Katanya polisi melarang wartawan masuk," kata Reni.
"Di pintu ada polisi yang jaga, Satpol PP, dan beberapa orang yang tanpa pengenal. Mereka bilang, atas perintah Kapolsek, wartawan tidak boleh masuk. Saya pakai ID card pers dari kantor dan juga ID card resmi yang dikeluarkan KPU Sulsel dan KPU Makassar, tapi tidak berlaku," kata Reni.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar telah meminta para Kapolsek untuk mengoordinasikan dugaan pelarangan peliputan tersebut dengan PPK.
Dia juga mengatakan bahwa kondisi di lokasi perhitungan tingkat kecamatan di Makassar memang beragam. Ada yang memperbolehkan wartawan meliput. Tapi ada juga yang melarang.
"PPK yang membolehkan pertimbangan trasprasi. Yag tidak membolehkan dasarnya aturan KPU," tulis Irwan Anwar dalam rilis yang diterima pojoksulsel.
Untuk kecamatan yang melarang tersebut, memang disampaikan langsung oleh PPK kepada anggota pengamanan bahwa, yang diperbolehkan masuk ke area perhitungan hanya PPK, Panwas, dan saksi.
PKPU nomor 9/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Salah satu poinnya menyatakan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat, dan instansi terkait.
SUMBER
SUMBER