logo
×

Rabu, 11 Juli 2018

Isu Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Jadinya jika Jadi Cawapres Jokowi

Isu Ahok Bebas Bulan Depan, Ini Jadinya jika Jadi Cawapres Jokowi

NUSANEWS - Calon Presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi) akan berhati-hati memilih sosok calon wakil presiden pendampingnya. Karena itu, sulit melihat Jokowi akan berdampingan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kontestasi Pilpres 2019.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Adjie Alfaraby menyebut, Jokowi akan mengalami kerugian besar jika memilih Ahok sebagai cawapres. Jokowi diyakini akan keok di Pilpres 2019 jika berdampingan dengan Ahok.

"Bahwa sentimen pembelahan publik di Pilkada DKI akan terulang di Pilpres 2019. Itu tentunya kalau dilihat segmentasi pemilih akan merugikan Pak Jokowi," ucap dia saat ditemui di kantornya, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, situasi politik akan terbelah jadi dua kubu besar ketika Jokowi-Ahok berdampingan di Pilpres 2019. Adapun dua kubu itu yakni pihak yang menginginkan Jokowi-Ahok dan yang antipati pada pasangan ini.

"Kita melihat dari pengalaman dan historis, kalau Pak Jokowi ambil Ahok sebagai cawapres. Maka situasi pemilih, ini akan cenderung mengulang kontestasi di DKI," lanjutnya.

Meski begitu, lanjut dia, dalam politik semua bisa saja terjadi. Pasangan Jokowi-Ahok bisa saja terwujud. Apalagi urusan memilih cawapres, berkaitan langsung dengan sosok yang diinginkan Jokowi.

"Memang situasi politik bisa berubah, kita tidak bisa memprediksi pasti siapa yang jadi cawapres Pak Jokowi. Karena semua itu ditentukan di menit akhir," pungkasnya.

Ahok Bebas Agustus?

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bisa bebas Agustus 2018 ini.

Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

Ahok masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: