logo
×

Selasa, 24 Juli 2018

JAD Dibubarkan Lewat Pengadilan Meski Tak Berbadan Hukum

JAD Dibubarkan Lewat Pengadilan Meski Tak Berbadan Hukum

NUSANEWS - Sidang perdana pembubaran organisasi Jamaah Anshorud Daulah (JAD) digelar hari ini, Selasa(24/07/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas surat perintah Mahkamah Agung. Meski demikian, kelompok itu tak pernah berstatus terdaftar sebagai sebuah organisasi resmi di Kemenkumham.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 09:00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan. JAD sebagai terdakwa korporasi diwakilkan kepada Zinal Anshori selaku pimpinan JAD yang ditunjuk langsung oleh inisiator JAD, Aman Abdurrahaman. Tak kurang dari 180 personel kepolisian diturunkan untuk menjaga jalannya sidang, termasuk tim gegana dan penembak jitu pun diikut sertakan.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut Umum mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime yang menyatakan bahwa “Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.”

Jaksa penuntut umum menuntut agar JAD dikategaorikan sebagai Organisasi terlarang. Dalam pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dijelaskan bahwa “Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.”

Pengacara Zinal Anshori, Asludin Hatjani mengatakan JAD bukanlah organisasi berbadan hukum sehingga sejak awal tidak memiliki izin. “Statusnya (JAD) sebagai organisasi tidak berbadan hukum,” kata Asludin kepada Kiblat.

“Walaupun dia tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum, dibubarkan harus tetap lewat pengadilan. Tadi kan keterangan ahli menyatakan seperti itu,” lanjutnya.

Perkataan Asludin merujuk pada keterangan Prof. Sutan Remi yang dihadirkan sebagai ahli bidang korporasi. Dalam keterangannya Remi mengatakan meski tak berbadan hukum, suatu korporasi dapat dibubarkan melalui pengadilan

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: