
NUSANEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Anggota DPD RI merangkap jabatan di partai politik sarat aroma politik.
Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyesalkan putusan MK keluar ketika pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2019 telah berlangsung.
"Putusan ini berjalan politis. Dirundingkannya kan April, terus selesainya Juli. Itu sangat cepat, padahal perkara di MK kan banyak dan dikeluarkan pada situasi last minute gini, minus satu hari sebelum finally calon DPD RI. Apa yang harus dipersiapkan dalam waktu yang hanya satu hari terkait putusan itu?" ujar Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
Putusan tersebut juga dinilai mengancam hak warga negara untuk berpolitik.
"Ini putusan yang sangat berbahaya dan memiliki ancaman serius yang akan menghilangkan hak warga negara, hak politik warga negara. Ada 78 orang yang kena, bukan sedikit itu," pungkasnya.
MK melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.
SUMBER