
NUSANEWS - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi cuitan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid yang mengunggah sebuah foto artikel koran berisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melarang mantan napi koruptor dicalonkan jadi DPR bahkan Capres-Cawapres, dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tulis pada Sabtu (20/6/2018).
Hidayat Nur Wahid menyebutkan, PKS mendukung kebijakan KPU.
Menurut Hidayat Nur Wahid, masih banyak rakyat yang berkualitas dan bukan mantan napikor.
"PKS dukung sikap KPU yg larang mantan napi korupsi dicalonkn sbg anggota legislatif (DPR/DPRD).
Larangan yg sama sudah berlaku unt Capres&caleg DPD.
Warga Indonesia yg berkwalitas&bukan mantan napikor masih sangat banyak.
Hak Asasi Rakyat jg unt dapat caleg yg tak trkait korupsi," tulisnya.
Fahri Hamzah kemudian membalas cuitan Hidayat Nur Wahid.
Fahri berpendapat bahwa mantan napi tidak boleh kehilangan hak-haknya meski mempunyai masa lalu yang kelam.
'Khiyarukum fil jahiliah khiyarukum fil Islam idza fakihu....'
dalam islam tidak ada mantan penjahat...orang tidak boleh dihukum karena masa lalunya..
dalam demokrasi juga demikian...tidak ada mantan napi...
kembali menjadi orang yang hak2-nya sama kecuali dirampas oleh UU," tulisnya
Diketahui sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Bawaslu juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.